Dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun...
Dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, salah satu dari dua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, melalui Senopati, Kasi Pidsus Kejari Lingga, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus berupaya memulihkan kerugian daerah yang terkait dengan kasus ini.
"Terdakwa Hendra telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta," ungkap Senopati, didampingi Kasi Datun Afrinaldi, setelah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya, Angga Prayudi Siagian, di Kantor Kejari Lingga pada Rabu (3/1/2024).
Menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini telah menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.064.917.500,- dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,-.
Dua orang, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Lingga pada Selasa 12 September 2023. Kedua terdakwa saat ini berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dalam proses persidangan.
"Kasus ini masih dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan," ungkap Senopati.
Senopati menjelaskan bahwa selama tahap penyidikan, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga telah berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700,-. Selanjutnya, pada tahap penuntutan atau persidangan, mereka berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.
"Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700," ungkap Senopati.(@hazzul)
