Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose tersangka kasus Narkoba. Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, b...
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose tersangka kasus Narkoba.
Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, baru saja mengadakan konferensi pers untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam dari Januari 2016 hingga Mei 2016. Kasus ini melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, 21 Desember 2023, dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah RSB, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 15 Agustus 2022, dan diuraikan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang.
Kasus ini bermula dari laporan media online pada 26 Mei 2018, yang menemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas dari Januari hingga Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam. Tagihan tersebut tidak dibayarkan kepada PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT. Nirwana.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan bahwa pada 24 Februari 2016, RSB mengajukan dan mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam.
Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK untuk pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT. Nirwana. Sebaliknya, RSB, atas perintah Sekwan Kota Batam, menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Akibatnya, tagihan kepada PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel sebesar Rp. 767.772.648 dan tagihan kepada PT. Nirwana sebesar Rp. 683.609.108 tidak dibayar. (@hazzulrazzak)
